Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network)
komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang
dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat
terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi,
bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net
merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.
Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi
komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan
dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas
manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini
internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di
dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat
kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.
Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi
tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau
pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam bab ini
lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia
maya (cyberspace). Sebelumnya penting bagi penulis untuk menyampaikan
berbagai teori dan definisi tentang kejahatan melalui media Internet.
Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan
komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau
penyalahgunaan komputer , antara lain :
” …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for
its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main
categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf
property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf
or alteration data,….”
Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa
penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan
komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian.
Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak
kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak
dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :
” Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data”
Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses
illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini
terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem
komputer merupakan kejahatan.
Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :
“Computer crime is crime toward computer “.
Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan
yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA,
pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu
segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan
menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.
Sumber :
http://lorddamaskus.wordpress.com/2011/01/06/tulisan-5-penyalahgunaan-data/
No comments:
Post a Comment