Wednesday, March 27, 2013

5 Penyalahgunaan Internet

Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.
Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.
Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam bab ini lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace). Sebelumnya penting bagi penulis untuk menyampaikan berbagai teori dan definisi tentang kejahatan melalui media Internet.
Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :
” …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,….”
Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :
” Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data”
Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.
Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :
“Computer crime is crime toward computer “.
Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.

Sumber :
http://lorddamaskus.wordpress.com/2011/01/06/tulisan-5-penyalahgunaan-data/

No comments:

Post a Comment